Jumat, 25 November 2011

Mengenai Puasa Bulan Muharram

Mengenai Puasa Bulan Muharram

Ahmad Ali MD

Pada bulan Muharram disunahkan berpuasa, sebulan full. Karena bulan Muharram adalah termasuk bulan-bulan yang mulia, yang diharamkan berperang atau ovensif di bulan ini (asyhur al-hurum), kecuali untuk tindakan preventif (penolakan), yang disebutkan dalam hadis shahih jumlahnya ada 4 (empat): Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Bulan-bulan yang mulia selain empat tersebut adalah Ramadhan dan Sya'ban. Urutan bulan yang mulia: Ramadhan lalu Muharram, lalu Rajab, lalu Dzulhijjah, lalu Dzulqa’dah lalu Sya’ban.

Puasa bulan Muharram ini merupakan puasa yang paling utama setelah puasa bulan Ramadhan (Keterangan HR Ahmad, Muslim dan Abû Dâwud, dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw ditanya “Shalat apakah yang lebih utama setelah sehalat al-maktubah (shalat wajib lima waktu)?: ”Seutama-utamnya shalat setelah shalat al-maktûbah [shalat lima waktu} adalah shalat di pertengahan malam [jaufa al-lail], dan seutama-utamanya puasa setelah bulan Ramadhan adalan bulannya Allah, yaitu Muharram).

Lebih khusus lagi sunnah berpuasa pada tanggal 9 Muharram (shaumu tâsû`â’), meskipun Nabi saw belum sempat melaksanakannya karena ajal tiba, dan terutama sangat disunahkan (sunah mu’akkadah) pada tanggal 10 Muharram, disebut puasa ‘âsyurâ’ (shaumu ‘asyurâ’).  Shaumu ‘asyurâ’ adalah puasa yang paling afdhal di bulan Muharram ini.
Dalilnya:
Aku berharap pada Allah Ta’ala agar menghapuskan (dosa) tahun sebelumnya”.
Dalam hadis riwayat Jamaah selain al-Bukhari dan al-Tirmîdzî dari Abû Qatâdah:”…Puasa hari ‘Asyûrâ’ itu menghapuskan (dosa) setahun yang lewat”.

Hikmah puasa Asyûrâ’: keterangan oleh Ibn Abbâs yang berkata: “Nabi SAW telah datang (membawa Islam), beliau melihat  orang-orang Yahudi berpuasa ‘âsyurâ’, lantas beliau bertanya: (hari) apa ini? Mereka menjawab; hari baik, di hari itu Allah telah menyelamatkan Musa dan Bani Isra’il dari musuh mereka, karenanya Musa berpuasa di hari itu, kemudian Nabi berkata: Aku lebih berhak daripada Musa (yang berasal) dari kalangan kalian, lantas beliau Nabi berpuasa, dan menyuruh agar (umat Islam) berpuasa di hari itu. (HR Muttafaq ‘Alaih).

Menurut Madzhab Syâfi`iyyah, jika seseorang berpuasa tanggal 10nya saja tidak dibarengi tanggal 9, maka ia sunnah berpuasa tanggal 11 (jadi tanggal 10 dan 11), bahkan menurut Imam al-Syâfi`i sunah puasa 3 hari, yakni 9, 10, dan 11.

Termasuk sunnah juga berpuasa 8 hari bulan Muharram sebelum tanggal 9 Muharram.

Selain tanggal-tanggal tersebut, seperti halnya pada setiap bulan, sunah puasa 3 hari di setiap bulan terutama hari-harinya malam terang bulan (al-ayyâm al-baidh) yaitu  tanggal 13, 14, dan 15 (disebut shaum al-abyâdh). Dikatakan putih/terang (baidh) karena pada hari-hari itu langit terang oleh sinar bulan di malam hari, dan oleh matahari di siang hari. Puasa ini pahalanya seperti puasa setahun (shaum al-dahr).  Keterangnya dalam HR al-Nasâ’i dan disahihkan oleh Ibn Hibbân dari Abu Dzar al-Ghifârî ra.
Dalilnya: Bahwa Nabi SAW berpuasa sebanyak tiga hari pada setiap bulan (HR Ashhâb al-Sunan dan disahihkan oleh Ibn Khuzaimah dari Hadis Ibn Mas’ûd.
Juga puasa pada hari-hari yang malam-malamnya gelap di tiap bulan, yaitu tanggal 28, 29 dan 30.

Sekian semoga bermanfaat, dan dapat dilaksanakan dengan ilmu, niat, sabar dan ikhlas. Dengan mengharap ridha Allah agar amal ibadah tersebut dapat diridhaiNya.
Tangerang: Selasa, Malam 1 Muharram 1432 H./6 Desember 2010.
Sumber: Facebook @Ahmad Ali MuslimDaroini: http://www.facebook.com/#!/note.php?note_id=174251959260982

Tidak ada komentar:

Posting Komentar