Selasa, 08 Agustus 2017

Berteman dan Bergaul dengan Delapan Golongan

*Penjelasan tentang Orang yang Menjadikan Teman Duduk, Teman Bicara ataupun Bergaul Bersama Orang Kaya, Orang  Miskin, Perempuan, Dst. (Delapan Golongan)*

Berikut penjelasan terhadap redaksi riwayat atau maqalah (kata-kata hikmah) tentang orang yang menjadikan teman duduk, yakni teman bicara, ataupun bergaul, bersama golongan orang kaya, orang fakir, penguasa, perempuan, anak-anak, orang fasik, orang saleh, dan ulama. Lengkapnya penjelasan tentang siapa yang berbincang-bincang atau bergaul dengan delapan golongan maka akan ditambah oleh Allah Taala delapan perkara/akibat baik atau buruknya.

Riwayat atau kata-kata hikmah ini dikemukakan oleh Imam Abû al-Laits al-Samarqandî, nama lengkapnya Maulânâ  al-Syaikh Nashr bin Muhammad bin Ibrâhîm al-Samarqandî al-Hanafî (333-373/983-944) --al-faqîh, al-muhaddits, al-zâhid, al-'âlim al-'âmil, wa al-ustâdz, pengarang kitab _Bustân al-Ârifîn_ -- dalam kitabnya _Tanbîgh al-Ghâfilîn bi-Ahâdîts Sayyid al-Anbiyâ' wa-al-Mursalîn_ (Peringatan terhadap Orang-orang yang Lalai dengan Hadis-hadis Pemimpin Para Nabi dan Para Rasul), redaksi yang lebih tepat dan lengkapnya sebagai berikut:

(قال الفقيه ~أبو الليث السمرقندي) رحمه اللّٰه تعالى : يقال من جلس مع ثمانية أصناف من الناس زاده اللّٰه ثمانية أشياء: من جلس مع الأغنياء زاده اللّٰه حب الدنيا والرغبة فيها، ومن جلس مع الفقراء زاده اللّٰه الشكر والرضا بقسمة اللّٰه تعالى، ومن جلس مع السلطان زاده اللّٰه الكبر وقساوة القلب، ومن جلس مع النساؤ زاده اللّٰه الجهل والشهوة والميل إلى عقولهن، ومن جلس مع الصبيان زاده اللّٰه اللهو والمزاح، ومن جلس مع الفساق زاده اللّٰه الجراءة على الذنوب والمعاصي والإقدام عليها والتسويف في التوبة، ومن جلس مع الصالحين زاده اللّٰه الرغبة في الطاعات واجتناب المحارم، ومن جلس مع العلماء زاده اللّٰه العلم والورع.

Al-Faqih Abu al-Laits al-Samarqandî rahimahullâhu Ta'âlâ berkata: "Dikatakan: 'Siapapun yang menjadikan teman duduk/bicara atau bergaul bersama delapan golongan manusia, maka Allah menambahkan padanya delapan perkara, yaitu (1) Siapapun yang berbincang/bergaul bersama orang-orang kaya, maka Allah menambahkan padanya kecintaan dunia dan berorientasi pada dunia tersebut; (2) Siapapun yang berbincang/bergaul bersama orang-orang fakir, maka Allah menambahinya rasa syukur dan ridha pada pemberian Allah Taala; (3) Siapapun yang berbincang/bergaul bersama penguasa, maka Allah menambahinya kesombongan dan keras hati; (4) Siapapun yang berbincang/bergaul bersama perempuan-perempuan, maka Allah menambahinya kebodohan, syahwat, dan kecenderungan kepada akal mereka; (5) Siapapun yang berbincang/bergaul bersama anak-anak, maka Allah menambahinya permainan dan senda gurau; (6) Siapapun yang berbincang/bergaul bersama orang-orang fasik, maka Allah menambahinya ketergelinciran pada dosa dan kemaksiatan, serta memperioritaskan pada dosa dan kemaksiatan itu, dan penundaan taubat; (7) Siapapun yang berbincang/bergaul bersama orang-orang saleh, maka Allah menambahinya kesungguhan dan kecintaan _(al-raghbah)_ pada ketaatan dan menjauhi perbuatan haram; dan (8) Siapapun yang berbincang/bergaul bersama ulama, maka Allah menambahinya ilmu dan wira'i (menjauhkan diri dari dosa, maksiat dan syubhat).

Syaikh Ibrâhîm al-Samarqandî, _Tanbîgh al-Ghâfilîn_ (Semarang: Thaha Putera, t.t.), hlm. 160.

Demikian itu karena topik dan orientasi perbincangan dan pergaulannya dengan orang kaya didominasi bahkan semata-mata orientasi materialistik bahkan hedonistik (kesenangan dan kemewahan). Dengan orang fakir, karena menjadikan diri kita bersyukur terhadap apa yang telah diberikan Allah pada kita. Dengan penguasa, karena orientasi atau kehidupannya didominasi oleh kesombongan. Dengan perempuan, karena dikatakan mereka itu menarik hawa nafsu dan lemah pemahaman agamanya.
Dengan anak-anak, karena orientasinya hanya senda gurau belaka, permainan saja. Dengan orang saleh, karena kecintaan mereka pada ketaatan dan menjauhi yang diharamkan. Dengan ulama (orang alim) karena keilmuannya dan kewiraiannya.

Tetapi demikian itu tidaklah bersifat rigid (kaku) tetapi dinamis dan fleksibel. Artinya tidaklah setiap orang yang kaya itu bersifat orientasi duniawi (hedonis, materialistis). Pun penguasa tidak selamanya takabbur. Pun halnya dengan perempuan tidak selamanya lemah akal dan agamanya.

Kata-kata hikmah tersebut dimasukkan dalam pembahasan tentang _bâb mujâlasat al-'ilmi_, artinya konteksnya tentang keutamaan pembicaraan, perbincangan, pergaulan yang mengedepankan ilmu dan kebenaran.

Jadi hendaklah setiap kita memilih teman bicara dan teman bergaul yang baik dan berlaku benar serta bijaksana, dan melakukan pembicaraan mengenai pemahaman agama dan dunia yang baik, serta amaliah yang baik pula.

Demikian, semoga banyak manfaat bagi kita semua.

_WalLâhu a'lam bish-shawwâb_

هَدَانَا اللّٰهُ وَإِيَّاكُمْ أَجْمَعِيْنَ

Semoga Allah Taala memberikan hidayah kepada kita semua untuk kebaikan dan kebenaran, amîn.

*Tangerang, Ahad, 28 Muharram 1438~30 Oktober 2016*

_Akhûkum filLâh,_

*Ahmad Ali MD, MA.*
_Ketua ICMI Orda Kota Tangerang Bidang Pendidikan dan Dakwah, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM) PWNU Banten, Dosen STAINU Jakarta_

---------
Saat ini pengurus Lembaga Dakwah PBNU, Divisi Kaderisasi dan Penguatan SDM, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta

Doa Ketika Galau

DOA KETIKA GALAU

Ada yg nanya doa penenang hati/penghilang sedih/galau. Ini doa untuk Penenang Hati/Menghilangkan Kesedihan/Galau, yg dikemukakan Syaikh 'Abdil Qadir AlJailani dlm kitabnya al-Ghunyah, mengutip sebuah hadis.

Diriwayatkan dari Abu Musa Radhiyyallahu 'anhu dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: "Siapa pun yg sdg ditimpa kesedihan atau keprihatinan, maka hendaklah ia berdoa dg kalimat ini;

{{Allaahumma anaa 'abduka wabnu (wabintu) 'abdika, naashiyatii biyadika, maadhin fii hukmika 'adlun fiyya qadhaa'uka; Allaahumma innii as'aluka bikullismin huwa laka sammaita bihi nafsaKa, aw anzaltahu fii KitaabiKa, aw 'allamtahu ahadan min khalqika, aw ista'tsarta bihi fii 'ilmil ghaibi 'indaka, an taj'alal Qur'aanal Kariima rabii'a qalbii, wanuura shadrii, wajalaa'a huznii, wadzahabaa ghammii wahammii}}.

{{Ya Allah, sesungguhnya saya adalah hamba-Mu, putera/puteri hamba-Mu, ubun-ubunku ada dlm genggaman Tangan-Mu (kekuasaan-Mu), telah berlalu padaku hukum-Mu, adil padaku ketentuan-Mu. Aku memohon kepada-Mu dengan seluruh Nama yang Engkau miliki, yang Engkau menamakannya untuk Diri-Mu atau yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu atau Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu atau yang Engkau simpan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu. Jadikanlah Al-Quran sebagai musim bunga (penyejuk) hatiku dan cahaya dadaku, pengusir kesedihanku serta penghilang kegundahanku dan kegalauanku}}.”

Lalu ditanyakan kepada beliau: ya Rasulallah sungguh terhadap  orang yg lemah pikirannya atau, tertipu, diperuntukkan doa itu? Beliau menjawab: ya! Bacalah dan ajarkanlah doa itu, maka siapa yang membacanya dg memohon kandungan doa itu, maka Allah 'Azza Wajalla akan menghilangkan sedihnya dan memperpanjang kegembiraannya."

Note: {{ Bacaan Doanya}}. Sumber Kitab Al-Ghunyah Juz II:149.

Moga bagi yg sdg galau, sedih, dihilangkan galau & sedihnya, bisa riang, gembira, optimis. Amiin.

*AMD, Jl Halmahera IV No. 2, Cimone Mas Permai I, Cimone Jaya Karawaci Kota Tangerang, Senin, 14 Jumadis Tsani 1435/ 14 April 2014. KETIKA GALAU

Ada yg nanya doa penenang hati/penghilang sedih/galau. Ini doa untuk Penenang Hati/Menghilangkan Kesedihan/Galau, yg dikemukakan Syaikh 'Abdil Qadir AlJailani dlm kitabnya al-Ghunyah, mengutip sebuah hadis.
Diriwayatkan dari Abu Musa Radhiyyallahu 'anhu dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: "Siapa pun yg sdg ditimpa kesedihan atau keprihatinan, maka hendaklah ia berdoa dg kalimat ini;

{{Allaahumma anaa 'abduka wabnu (wabintu) 'abdika, naashiyatii biyadika, maadhin fii hukmika 'adlun fiyya qadhaa'uka; Allaahumma innii as'aluka bikullismin huwa laka sammaita bihi nafsaKa, aw anzaltahu fii KitaabiKa, aw 'allamtahu ahadan min khalqika, aw ista'tsarta bihi fii 'ilmil ghaibi 'indaka, an taj'alal Qur'aanal Kariima rabii'a qalbii, wanuura shadrii, wajalaa'a huznii, wadzahabaa ghammii wahammii}}.

{{Ya Allah, sesungguhnya saya adalah hamba-Mu, putera/puteri hamba-Mu, ubun-ubunku ada dlm genggaman Tangan-Mu (kekuasaan-Mu), telah berlalu padaku hukum-Mu, adil padaku ketentuan-Mu. Aku memohon kepada-Mu dengan seluruh Nama yang Engkau miliki, yang Engkau menamakannya untuk Diri-Mu atau yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu atau Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu atau yang Engkau simpan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu. Jadikanlah Al-Quran sebagai musim bunga (penyejuk) hatiku dan cahaya dadaku, pengusir kesedihanku serta penghilang kegundahanku dan kegalauanku}}.”

Lalu ditanyakan kepada beliau: ya Rasulallah sungguh terhadap  orang yg lemah pikirannya atau, tertipu, diperuntukkan doa itu? Beliau menjawab: ya! Bacalah dan ajarkanlah doa itu, maka siapa yang membacanya dg memohon kandungan doa itu, maka Allah 'Azza Wajalla akan menghilangkan sedihnya dan memperpanjang kegembiraannya."

Note: {{ Bacaan Doanya}}. Sumber Kitab Al-Ghunyah Juz II:149.

Moga bagi yg sdg galau, sedih, dihilangkan galau & sedihnya, bisa riang, gembira, optimis. Amiin.

*AMD, Jl Halmahera IV No. 2, Cimone Mas Permai I, Cimone Jaya Karawaci Kota Tangerang, Senin, 14 Jumadis Tsani 1435/ 14 April 2014.

---------
Repost Catatan BBM 2014
Ahmad Ali MD, MA.
Saat ini Wakil Ketua LBM PWNU Banten, Lembaga Dakwah PBNU, Dosen UNUSIA Jakarta

Sabtu, 29 Juli 2017

Tentang Doa Iftitah

*TENTANG DOA IFTITAH*

Assalamu'alaikum wr., Pak Ustadz maaf mau nanya, kalau Takbiratul ihram, ada yang baca "inni wajahtu" dan seterusnya, ada juga yang tidak pakai "inni", langsung "wajjahtu wajhiya" dan seterusnya, yang benar yang mana, apakah dua-duanya benar, soalnya saya untuk menyampaikan lagi, Terimakasih Pak Ustadz. (Soal WAG, Sabtu, 15-4-2017)

*Jawaban:*

Wa'alaikumussalam wr.wb.

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم. الحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا محمد صلى اللّٰه عليه وسلم نبي الرحمة، وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه، وبعد...

Ibu Siti (Tangerang Selatan) yang menanyakan tentang bacaan doa iftitah, semoga ditambahkan pemahaman keagamaan yang baik, manfaat dan barakah.

Doa iftitah disunahkan dibaca setelah mengucapkan Takbiratul Ihram dalam shalat dan sebelum membaca surat Al-Fatihah. Tetapi doa iftitah tidak disunahkan dalam shalat jenazah atau shalat gaib, karena untuk meringankan bacaannya.

Bacaan doa iftitah ini ada beberapa bahkan banyak redaksi yang berbeda. Tidak kurang terdapat sekitar 10 (sepuluh) redaksi doa iftitah.

Menurut Imam Nawawi Albantani, dalam kitabnya _Nihâyat al-Zain,_ (hlm. 62) disunahkan beberapa redaksi doa iftitah tersebut digabungkan, bagi orang yang shalat sendirian (munfaridan), dan bagi imam yang jamaah shalatnya rela dengan bacaan panjang doa iftitah tersebut.

Beberapa redaksi tersebut boleh dibaca dengan dimulai dari redaksi yang manapun dari beberapa redaksi doa iftitah tersebut.

Sungguhpun demikian, menurut tatacara bacaan doa iftitah yang dikemukakan oleh Hujjatul Islam Imam Alghazali dalam kitabnya _Bidâyat al-Hidâyah,_ dalam syarahnya karya Syaikh Muhamad Nawawi al-Jawi, _Syarh Murâqî al-'Ubûdiyyah 'alâ Matn Bidâyat al-Hidâyah,_ hlm. 47, ketentuan urutan bacaan doa iftitah sebagai berikut:
Membaca:
اَللّٰهُ أَكْبَرٌ كبيرًا والحمد لله كثيرا وسبحان اللّٰه بكرة وأصيلا
Kemudian membaca:
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ للذي فطر السماوات والأرض حنيفا مسلما وما أنا من المشركين، إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين، لا شريك له وبذالك أمرت وأنا من المسلمين.

Adapun tentang lafaz ْإِنِّي (Innî...) yang artinya "sungguh aku" sebelum lafaz _wajjahtu_.... itu tidak terdapat dalam tuntunan doa iftitah dalam kitab-kitab fikih Shafiiyah yang mu'tabarah (dijadikan rujukan/pedoman hukum yang otoritatif/layak), seperti kitab _I'ânat al-Thâlibîn, Hâsyiyat al-Bâjûrî,_ dan _Tanwîr al-Qulub._ Demikian pula kata "Innî" tersebut tidak terdapat dalam kitab _al-Fiqh 'alã al-Madzâhib al-Arba'ah_ (Fikih Empat Madzhab) .  Tambahan kata "Innî" tersebut memang sudah populer dan lazim kita amalkan sebagaimana diajarkan kepada kami, bahkan mungkin mayoritas kita semua, sejak kecil.

Lafaz "Innî" tidak mengapa ditambahkan, karena tidak mengurangi arti, tetapi justru memperteguh artinya. Bila bacaan tersebut ditambahi lafaz "Innî" menjadi:
إِنِّيْ وَجَّهْتُ وجهي للذي فطر السماوات والأرض حنيفا مسلما وما أنا من المشركين.

Bacaan lengkap di atas, dengan diawali lafaz "Innî" tersebut hampir mirip dengan Alquran, yaitu QS al-An'am (6): 79, hanya dalam ayat ini tidak terdapat lafaz مسلما (musliman).

Sungguhpun demikian, sebaiknya mengikuti bacaan doa iftitah yang diajarkan oleh Nabi SAW sebagaimana tersebut dalam kitab Shahih Muslim. Bacaan doa iftitah dalam redaksi hadis tersebut tidak menggunakan lafaz "Innî", dan inilah yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang mu'tabarah tersebut.
Wallahu a'lam bis-Shawwâb.

Demikian, penjelasan singkat, agar dapat dipahami dan diamalkan.

هدانا اللّٰه وإياكم أجمعين
Semoga Allah SWT memberikan hidayah (petunjuk dan pertolongan melaksanakan kebaikan) kepada kita semua. Amîn.

Tangerang, Ahad malam Senin, 20 Rajab 1438-16 April 2017.

Akhûkum filLâh wa-al-faqîr ilâ rahmatih,

*Ust. Ahmad Ali MD, MA.*
_Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Banten, Divisi Kaderisasi dan Penguatan SDM Lembaga Dakwah PBNU._

Jumat, 28 Juli 2017

Memperbanyak Shalawat Nabi

*MEMPERBANYAK SHALAWAT NABI*

Di antara Kesunahan di Hari Jumat adalah MEMPERBANYAK MEMBACA SHALAWAT PADA NABI MUHAMMAD SAW.

Disunahkan memperbanyak bershalawat atas Nabi Muhammad SAW baik di siang hari Jumat maupun malamnya berdasarkan hadis-hadis shahih antara lain sabda Nabi SAW berikut:

 ١) إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَأَكْثِرُوْا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيْهِ، فَإِنََ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوْضَةً عَلَيَّ.

 ٢) أَكْثِرُوْا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا.

1) Sungguh di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat, maka perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari tersebut, karena sungguh bacaan shalawat kalian itu disampaikan kepadaku (HR Abu Dawud dari Aus bin Aus r.a., hadis No. 1531)

Orang yang paling banyak bershalawat pada Nabi SAW itulah yang paling dekat kedudukannya di sisi beliau (Ket. _'Aun al-Ma'bûd Syarh Sunan Abî Dâwud_, karyal-Allâmah Abî al-Thayyib Muhammad Syams al-Haqq al-'Azhîm Âbâdî)

2) Perbanyaklah bershalawat padaku pada malam Jumat dan hari Jumat, siapapun yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah membalas shalawat (mencurahkan rahmat, ampunan dan keberkahan) sepuluh kali (HR Abu Dawud, al-Nasa'i dan Ibn Majah dari Anas bin Malik r.a.)

Memperbanyak bershalawat pada Nabi SAW tersebut lebih utama (afdhal) daripada berdzikir dan membaca Alquran yang tidak ada keterangan khusus untuk dibaca di hari atau malam Jumat. Jika ada keterangan (dasar/dalil) khusus mengenai membaca Alquran atau dzikir tersebut, seperti MEMBACA SURAT AL-KAHFI di hari dan malam Jumat, DAN MEMBACA TASBIH setelah shalat, maka membaca surat Al Kahfi dan dzikir tersebut lebih utama daripada membaca shalawat Nabi.
(Keterangan Kitab _Fathul Muin_ dan Syarahnya ~ _I'ânatuth Thâlibîn_ karya al-Allâmah Abî Bakr al-Masyhûr bi-Sayid al-Bakrî ibn Sayyid Muhammad Syathâ' al-Dimyatî, juz 2, hlm. 90)

هَدَانَا اللّٰهُ وَإِيَّاكُمْ أَجْمَعِيْنَ.
Moga manfaat dan berkah bagi kita, amîn.

Tangerang: Jumat, 18 Shafar 1438~18 Nov. 2016

Akhûkum fil-Lâh,

*Ahmad Ali MD*

_____
Repost:
*Ustadz Ahmad Ali MD, MA.*
_Pendiri Pusat Kajian dan Konsultasi Agama (PusaKA) Madania Tangerang,_
_Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Orda Kota Tangerang,_
_Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM) PWNU Banten,_
_Dosen STAINU Jakarta,_
_Pengurus Lembaga Dakwah PBNU Divisi Pengkaderan dan Penguatan SDM_

Selasa, 20 Juni 2017

Hukum Qadha, Fidyah dan Kafarat Terkait Puasa Ramadhan, Serta Hukum Puasa Perempuan Hamil

*Hukum Qadha, Fidyah dan Kafarat terkait Puasa Ramadhan (Arsip Ramadhan 1434/2013)*

*Perihal Hukum Puasa Perempuan Hamil (Arsip Ramadhan 1437/2016)*

(Muhimmah) Hukum Qadha, Fidyah dan Kafarat Puasa.

Ringkasan: 1. Wajib Qadha saja: (1) Orang yg haid; (2) Orang yg nifas; (3) Musafir dlm safar jauh yg mubah; (4) Orang yg sakit; (5) Orang yg sdg hamil yg khawatir atas kondisi dirinya, meskipun juga khawatir atas kondisi yg lainnya/bayinya; (6) Orang yg sdg menyusui yg khawatir atas kondisi dirinya, meski juga khawatir atas kondisi selainnya/bayi/anak yg disusui meskipun anaknya orang lain; (7) Orang yg ayan (epilepsi); (8) Orang yg lupa niat puasa di malam hari; (9) Orang yg sengaja buka puasa selain sebab jimak.

2. Wajib Fidyah saja: (1) Orang tua yg tak kuat puasa; (2) Orang sakit yg tak ada harapan sembuh; (3) Orang yg tak puasa karena uzur yg tiada henti; (4) Mayit Islam yg punya tanggungan puasa wajib yg waktu hidupnya mampu menggadha, maka diambil dari harta peninggalannya unt satu harinya 1 mud.

3. Wajib Qadha dan Fidyah: (1) Orang yg tidak puasa karena khawatir atas kondisi yang selainnya semata, seperti (1) tim SAR, yakni orang yg tak puasa karena untuk menolong orang yg tenggelam; (2) Orang hamil yg khawatir atas kondisi anaknya; (3) Orang yg sdg menyusui yg khawatir atas kondisi anak yg sdg disusui meski bukan anak kandungnya.

4. Tak Wajib Qadha atau Fidyah sama sekali: (1) Orang gila; (2) Anak-anak; (3) Orang kafir asli.

5. Wajib Kafarat: Orang yg tak puasa sebab jimak di siang hari Ramadhan.

Note: a) Fidyah: memberikan 1 mud makanan pokok; beras putih: 679, 79 Gr (7 Ons.) pada orang fakir dan miskin saja.

b) Kafarat: memerdekakan budak muslim yg sehat fisiknya atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin atau fakir, masing-masing 1 mud makanan pokok (679,79 x 60 = 40787,40 Gr =40,78740 Kg =41 Kg).  Agar diperhatikan betul2, jangan sampai salah paham! c) Ketentuan di atas ala Mazhab Syafiiyah. Selasa, 7/8 Ramadhan 1434/16/18 Juli 2013. *AMD

Sumber Facebook saya ini: Ahmad Ali MuslimDaroini.

*Perihal Puasa Perempuan Hamil*

Berikut jawaban pertanyaan perihal perempuan yang sedang hamil, bagaimana puasanya, apakah tetap wajib berpuasa di bulan Ramadhan atau boleh tidak berpuasa dan mengganti puasanya?

Perempuan yang sedang hamil ia tetap wajib berpuasa di siang hari bulan Ramadhan kecuali dalam keadaan berikut (nomor 1-3):
1. Khawatir terhadap kondisi dirinya (keselamatan dan kesehatan dirinya) bila berpuasa, maka ia boleh bahkan bisa wajib ifthâr (tidak berpuasa).
2. Khawatir terhadap kondisi kandungannya (keselamatan dan/atau kesehatannya), maka ia pun boleh bahkan bisa wajib ifthâr (tidak berpuasa).
3. Khawatir terhadap kondisi dirinya dan kandungannya, maka ia pun boleh bahkan bisa wajib ifthâr (tidak berpuasa).
4. Tidak khawatir terhadap kondisi dirinya dan kandungannya, maka ia tetap wajib berpuasa.

Perempuan hamil dalam kategori nomor 1 (khawatir terhadap kondisi dirinya) dan nomor 3 (khawatir terhadap kondisi dirinya dan kandungannya), wajib qadhâ’ puasa saja.
Perempuan hamil dalam kategori nomor 2 (khawatir terhadap kondisi kandungannya), wajib qadhâ’ dan fidyah.

Fidyah adalah mengeluarkan 1 mud makanan pokok negeri seseorang untuk penebus setiap hari puasa bulan Ramadhan yang ditinggalkan, yang diberikan hanya kepada orang fakir dan/atau orang miskin.

Sumber: _Nihâyat al-Zain fî Irsyâd al-Mubtadi’în,_ karya Syaikh Abû ‘Abd al-Mu’thî Muhammad bin ‘ Umar bin ‘Alî Nawawî al-Jâwî al-Bantânî (ulama abad 14 H) (T.tp.: Dâr Ihyâ’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.), hlm. 191.

Tentang penilaian mengkawatirkan diri perempuan yang sedang hamil dan/atau yang dikandungnya itu didasarkan pada pengetahuan dirinya yang kuat dan/atau petunjuk orang yang ahli, seperti dokter atau bidan.

Catatan:
1 mud = 1,1/3 rithl = 675 g = 0,688 lt.
1 rithl syar’i atau Baghdadî = 4/7 dirham = 128 dirham atau 130 dirham
1 rithl Baghdadî (Baghdad Irak) = 408 g
1 rithl Mishrî (Mesir) = 144 dirham = sekitar 450 g.
1 dirham Irak = 3,17 g.
1 dirham Mesir = 3,12 g.
1 dirham Arab = 2,975 g.

Ukuran mud ini didasarkan pada karya Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, _al-Fiqh al-Islâmî wa-Adillatuh_ (Beirut: Dâr al-Fikr, 2009), Juz 1, hlm. 125.

Tetapi alangkah baiknya ukuran 1 mud itu dikonversi (dimaknai) sebagai ukuran untuk sekali makan untuk sahur dan untuk berbuka puasa. Jika dinominalkan sekali makan Rp. 20.000,- maka 1 mud = 2 x makan sahur dan berbuka puasa (Rp 20.000,-)= Rp.40.000,-
Dengan demikian makna 1 mud itu dinamis, dapat berarti ukuran minimal dan ukuran maksimal, sesuai dengan keadaan orang yang bersangkutan.
Bisa jadi 1 mud itu ukuran dua kali makan normal sekali makan Rp25.000,- = Rp50.000,- atau bisa jadi sekali makan Rp.50.000,- = Rp100.000,- tergantung kondisi orang yang bersangkutan.

Sekian. _Wallâhu A’lam bi-al-shawwâb._

Tangerang: Jumat, 5 Ramadhan 1437/10 Juni 2016

_Al-Faqîr ilâ RahmatiLlâh,_
*Ahmad Ali MD*

Ketua ICMI Orda Kota Tangerang Bidang Pendidikan dan Dakwah/Wakil Ketua LBM PWNU Banten

Hadâna Allâh.
Sumber: https://www.icmikotatangerang.or.id/perihal-puasa-perempuan-hamil-oleh-ahmad-ali-md/

Sabtu, 17 Juni 2017

Hakikat Lailatul Qadar, Ciri-ciri dan Amaliahnya Serta Prediksi Terjadinya

*HAKIKAT LAILATUL QADAR, CIRI-CIRI DAN AMALIAHNYA, SERTA PREDIKSI TERJADINYA*

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم، الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا محمد صلى اللّٰه عليه وسلم نبي الرحمة، وعلى آله وصحبه ومن والاه ومن تبع هداه، وبعد.

Saudara kami Mas Hantok Fadilah Amin, Blitar Jawa Timur, semoga dikaruniai pemahaman dan pengamalan agama yang baik, yang menanyakan tentang postingan mengenai riwayat atau pendapat atau pengalaman Imam Al-Ghazali r.a. dan Imam Asy-Syadzili r.a. mengenai terjadinya Lailatul Qadar, sebagaimana disebutkan sumber rujukan atau kutipannya, yaitu kitab _I'ânatuth Thâlibîn_, karya Sayid Abu Bakar, yang masyhur dengan nama Sayid al-Bakri Ibn al-'Ârif billâh As-Sayid Muhammad Syathâ' ad-Dimyâthî, terbitan Minasari Surabaya, t.t., juz 2, hlm. 257-258.

Bahwa postingan tersebut benar (sesuai) dengan kitab _I'ânatuth Thâlibîn._ Pengarang kitab _I'ânath ath-Thâlibîn_ sejatinya sebagaimana dikatakannya sendiri mengutip dari Syaikh al-Qulyûbî dalam kitab _al-Qulyûbî wa-'Amîrah_ (Juz 2, hlm. 75), yang mengutip perkataan Syaikh Abu al-Hasan asy-Syadzilî tentang pengalamannya selalu mendapatkan Lailatul Qadar sejak usia baligh.

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو الْحَسَنِ وَمُنْذُ مَا بَلَغْتُ سِنَّ الرِّجَالِ مَا فَاتَانِيْ لَيْلَةُ الْقَدْرِ.
"Berkata Syaikh Abu al-Hasan: "Dan sejak aku telah mencapai usia dewasa (baligh) aku tidak pernah terlepas dari memperoleh Lailatul Qadar".

Berkaitan dengan Lailatul Qadar (LQ), untuk menambah wawasan dan kualitas amaliah ibadah, penting dikemukakan beberapa hal sebagai berikut.

*A. Hakikat Lailatul Qadar*

Lailatul Qadar adalah peristiwa malam yang istimewa karena ada ketersingkapan malakût (kemuliaan dan kekuasaan Allah SWT), menjadi karakteristik umat Islam _(min khashâish hâdzihi al-Ummah)_, dan terus berlangsung hingga hari Kiamat.

Disebut Lailatul Qadar karena keluhuran statusnya _(li'ulwi qadrihâ)_ atau karena kemuliaannya _(lisyarafihâ)_ atau karena pemutus atau penentuan takdir-takdir di dalam Lailatul Qadar tersebut _(lifashli al-aqdâr fîhâ)_.
Karena itulah, fadhilah amalan di malam Lailatul Qadar lebih baik dari amalan seribu bulan di selain malam Lailatul Qadar tersebut (sekitar 83 tahun lebih).

Lailatul Qadar itu dapat dilihat secara nyata _(waturâ haqîqatan)_.

Di antara tanda Lailatul Qadar adalah malam terjadinya itu tidak panas dan tidak pula dingin.

Oleh karena itu, orang yang melihat (mendapatkan) Lailatul Qadar disunahkan untuk merahasiakannya.

Di Lailatul Qadar tersebut disunahkan untuk menghidupkannya dengan beberapa amaliah ibadah. ( _Qulyûbî wa-'Amîrah,_ Juz 2, hlm. 75).

Keutamaan Lailatul Qadar itu dapat dicapai oleh orang yang menghidupkannya (mengisinya dengan ibadah), meskipun ia tidak merasakan (kehadiran) Lailatul Qadar tersebut.

*B. Prediksi Terjadinya Lailatul Qadar*

Apakah Lailatul Qadar (LQ) hanya terjadi di Bulan Ramadhan atau bisa di bulan selainnya, dan umumnya kapan terjadinya?

Terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama madzab tentang terjadinya Lailatul Qadar.

1. Imam Malik r.a.: Lailatul Qadar terjadi sepanjang tahun, ghalibnya pada bulan Ramadhan, dan ghalibnya lagi pada sepuluh akhirnya.

2. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii r.a.: Lailatul Qadar adanya di bulan Ramadhan tidak berpindah dari Ramadhan, dan ghalibnya terjadi pada sepuluh akhirnya.

3. Masyhur dari riwayat Ubay bin Ka'b dan Ibn 'Abbas dan banyak ulama lainnya, Lailatul Qadar terjadi pada malam ke-27 (dua puluh tujuh) Ramadhan, yaitu malam yang pagi harinya terjadi peristiwa besar, Perang Badar, yang Allah meluhurkan Islam dg Perang Badar ini, Allah menurunkan malaikat-Nya untuk membantu kaum muslimin. Hal ini sebagaimana diisyaratkan bahwa jumlah kata dalam surat al-Qadar itu 30 (tiga puluh) kata, sebagaimana jumlah hari bulan Ramadhan.

4. Riwayat dari sebagian ahli kasyaf, batasan/prediksi Lailatul Qadar itu berdasarkan awal bulan Ramadhan dalam seminggu (7 hari).

Bersumber dari imam al-Ghazali, imam asy-Syadzili, dll.:

*) Jika awal Ramadhan Ahad, maka LQ terjadi malam ke-29.
*) Jika awalnya Senin, maka LQ malam ke-21.
*) Jika awalnya Selasa, maka LQ malam ke-27.
*) Jika awalnya Rabu, maka LQ malam ke-19.
*) Jika awalnya Kamis, maka LQ malam ke-25.
*Jika awalnya Jumat, maka LQ malam ke-17.
*) Jika awalnya Sabtu, maka LQ malam ke-23.

Berdasarkan beberapa kitab (kitab Hâsyiyat ash-Shâwî, I'ânat ath-Thâlibîn dan Hâsyiyat al-Bâjûrî), diperoleh pemahaman bahwa:

Prediksi Malam Qadar (Lailatul Qadar) Ramadhan 1438/2017 ini terjadi pada malam ke-23 Ramadhan.
Hal ini karena berdasarkan prediksi LQ oleh imam al-Ghazali, sebagaimana dikutip dlm Kitab _I'ânath ath-Thâlibîn_, Juz 2, hlm. 257, dan riwayat imam Asy-Syadzili Hâsyiyat, sebagaimana dikutip dalam _Hâsyiyat ash-Shâwî_, Juz 4, hlm. 337:

Jika awal Ramadhan hari Sabtu, maka Lailatul Qadar (LQ) terjadi pada malam ke-23 Ramadhan.

Sungguhpun demikian, Lailatul Qadar bisa terjadi pula pd malam ke-21 Ramadhan, berdasarkan prediksi Syaikh Ibrahim al-Baijuri dlm kitabnya _Hâsyiyat al-Bâjûrî_, juz 1 hlm. 304. Demikian pula, LQ bisa terjadi di luar prediksi di atas, tetapi masih dalam sepuluh malam akhir Ramadhan, utamanya malam yang ganjil.

Oleh karena itulah, kita dianjurkan untuk _taharrî_ (berusaha mempersiapkan diri dan menghidupkan malam Ramadhan dengan sungguh-sungguh untuk mencapai Lailatul Qadar) dengan berbagai amal ibadah, terutama pada malam sepuluh akhir Ramadhan, terutama malam-malam ganjil.

Dalam hadis disebutkan:

عن عائشة رضي اللّٰه عنها أن رسول اللّٰه صلى اللّٰه عليه وسلم قال: تحروا ليلة القدر في الوتر من العشر الأواخر من رمضان (رواه البخاري).
Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bersungguh-sungguhlah ibadah untuk meraih Lailatul Qadar pada tanggal ganjil dari sepuluh akhir bulan Ramadhan (HR al-Bukhari)

*C. Ciri-Ciri Lailatul Qadar*

Oleh karena itu, dapat kita amati ciri-ciri Lailatul Qadar, yang dirangkaikan keterangannya dari beberapa kitab.

Disebutkan dalam kitab _Hâsyiyat ash-Shâwî 'alâ Tafsîr al-Jalâlain_ (Juz 4, hlm. 453), _Qulyûbî wa-'Amîrah_ (Juz 2, hlm. 75), dan karya Sulthan al-Auliya' Syaikh 'Abd al-Qadîr al-Jîlânî al-Hasanî, _al-Ghunyah li-Thâlib Tharîq al-Haqq_ (Juz 2, hlm. 14), karya ciri-ciri Lailatul Qadar sbb:

1. Sedikit atau bahkan tidak terdengar gonggongan anjing;
2. Sedikit atau bahkan tidak terdengar suara ringkikan himar. (Bila dikiaskan dengan ini, berarti sedikit atau bahkan tidak terdengar suara hewan berkaki empat, termasuk bahkan hewan ternak;
3. Air asin berubah menjadi tawar;
4. Semua makhluk (termasuk pepohonan) terlihat bersujud kepada Allah Taala;
5. Terdengarnya bacaan dzikir kepada Allah Taala dari setiap sesuatu (termasuk pepohonan dan binatang);
6. Malam cerah, bersinar terang;
7. Paginya mentari terbit dengan jelas, sinarnya putih yang terpecah ( _thulû' syamsihi baidhâ' munkasirat al-syu'â'_) atau bahkan dikatakan oleh Syaikh 'Abdul Qadir al-Jailani hilang sinarnya itu. Dengan kata lain, meski matahari tidak tertutup mendung, sinarnya terpecah-pecah atau redup ataupun bahkan hilang, hal ini dikatakan karena adanya lalu lintas malaikat di malam tersebut _(min katsrat taraddud al-malâ'ikat fîhâ)_.
8. Pada malam Lailatul Qadar itu tidak ada di antara dua tanduk setan, seperti hari selainnya.
9. Suhu atau cuaca malam Lailatul Qadar tidaklah panas juga tidak dingin.

*D. Amaliah di Malam Lailatul Qadar (Ihyâ' al-Lail)*

Amaliah yang disunahkan pada malam Lailatul Qadar adalah  memperbanyak ibadah _(katsrat al-'ibâdah)_ dan menghidupkannya _(ihyâ' al-lail)_ dengan berbagai amal kebaikan.

Ibadah yang disunahkan untuk dilakukan di malam Lailatul Qadar _(ihyâ' al-lail)_, paling kurang ada 9 (sembilan) macam sebagai berikut.

1. I'tikaf di masjid. Berdasarkan hadis, di antaranya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صلّى اللّٰه عليه وسلّم إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ (رواه البخاري).

Dari 'Aisyah r.a. berkata: Nabi SAW bila telah masuk sepuluh (akhir Ramadhan) beliau mengencangkan kain samping/ikat pinggangnya (yakni tidak menggauli isterinya),  menghidupkan malamnya (untuk ketaatan) dan membangunkan isterinya (untuk shalat) (HR al-Bukhari)

2. Berdoa kebaikan dengan sebaik-baik amalan doa yang dilakukan pada malam tsb (Lailatul Qadar), yaitu berdoa mohon ampunan terhadap dosa, agar tidak dikenai siksa, dan mohon 'âfiah (afiat), yakni keselamatan dalam agama dari fitnah, keselamatan dari rasa sakit dan penyakit, keselamatan diri, keluarga dan harta benda dari bencana dan musibah. Singkatnya, keselamatan lahir batin ('âfiah). Doanya seperti :

اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ.

Ya Allah, sungguh Engkau Maha Pengampun, Engkau cinta pengampunan, karena itu mohon ampunilah aku.

Redaksi lainnya:

اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌ كَرِيْمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا.

Ya Allah, sungguh Engkau Maha Pengampun Maha Mulia, Engkau cinta pemgampunan,  karena itu mohon anugerahkanlah ampunan kepada kami.

3. Shalat, dengan ketentuan bagi yang berat shalat sambil berdiri, seyogianya dalam shalatnya memilih untuk membaca surat yang ada keterangan tentang banyaknya pahala dalam membacanya, yaitu:

1) Ayat Kursi, sebagaimana tersebut dalam hadis, ayat kursi itu ayat yang utama dalam Alquran.

2)Ayat akhir surat al-Baqarah, berdasar hadis Nabi SAW :
عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَرأ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِيْ لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ (رواه البخاري)

"Siapa yang membaca kedua ayat dari akhir surat al-Baqarah (ayat ke-285 dan 286) dalam suatu malam, maka keduanya telah mencukupinya."

Makna: _"kafatâhu"_ (keduanya telah mencukupinya), maksudnya menurut imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip imam Ibn Hajar al-'Asqalânî dalam kitab Syarah _Fath al-Bârî_ melalui kutipan al-Karmânî, bisa meliputi semua arti ini:
(1) mencukupi dari membaca seluruh Alquran dalam shalat malam, atau
(2) mencukupi dari membaca Alquran secara mutlak, baik dalam shalat maupun di luar shalat, atau
(3) mencukupi hal-hal yang berkaitan dengan i'tikad, karena kedua ayat tersebut mencakup keimanan dan amal perbuatan, atau
(4) mencukupi (melindungi) dari keburukan, atau
(5) mencukupi dari keburukan/kejahatan setan, atau
(6) melindungi/menghindarkan dari keburukan/kejahatan manusia dan jin, atau
(7) mencukupi suatu pahala yang diperoleh sebab kedua ayat itu, dari tuntutan kebutuhan yang lain, karena kedua ayat itu khusus memuat pujian pada indahnya ketaatan para sahabat kepada Allah Taala, merujuk kepadaNya, dan capaian ijabah (pengabulan) orientasi atau maksud mereka.
(8) mencukupi dari membaca Ayat Kursi dan Surat al-Kahfi.
(9) mencukupi dari shalat malam;
(10) mencukupi dari (godaan) setan,
(11) mencukupi/melindungi dari bencana/musibah (al-âfât). _(Fath al-Bârî)_

3) Surat Idzâ Zulzilat, karena menyamai setengah Alquran.

4) Surat Al-Kafirun, karena sebanding dg seperempat Alquran.

5) Surat Al-Ikhlash, karena sebanding dengan sepertiga Alquran.

6) Surat Yasin, karena ia hati Alquran _(qalb al-Qur'ân)_, dan karena bisa dibacakan untuk apa saja.

4. Selain itu, hendaknya memperbanyak istighfar, membaca tasbih _(subhãnallâh)_, tahmîd (al-hamdulillâh)_, tahlil _(lâ ilâha illallâh)_, dan beragam dzikir.

5. Memperbanyak membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.

6. Berdoa dengan sesuatu yang disenangi untuk diri sendiri dan untuk orang-orang yang dicintai, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia.

7. Bersedekah dengan yang mudah, tidak memberatkan atau memaksakan diri.

8. Menjaga anggota badan dari maksiat.

9. Shalat maghrib, isya' dan subuh dengan berjamaah. Dikategorikan sebagai menghidupkan malam Lailatul Qadar itu  dengan shalat maghrib dan shalat isya' berjamaah.
Disebutkan dalam hadis:
١ـ مَنْ صَلَّى الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ فِيْ جَمَاعَةٍ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ (الحديث نقله الشيخ الصاوي المالكي في حاشية الصاوي على تفسير الجلالين)

٢ـ  عن عثمانَ بن عفانَ رضي اللّٰه عنه قال سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللّٰهَ صلى اللّٰه عليه وسلم يَقْوْلُ: مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِيْ جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِيْ جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ (رواه مسلم)

٣ـ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ الْحَلِيْمُ الْكَرِيْمُ، سُبْحَانَ اللّٰهِ رَبِّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعَ وَرَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، كَانَ كَمَنْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ (رواه الدوالبي وابن عساكر عن الزهري)

1. Siapapun yang shalat maghrib dan isya' berjamaah, maka ia telah mengambil (memperoleh) bagian yang penuh dari Lailatul Qadar (Hadis dikutip oleh Syaikh Ash-Shawi al-Maliki dalam Hâsyiyat ash-Shâwî 'alâ
Tafsî al-Jalâlain)

2. Dari Utsman bin 'Affan ra. berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Siapapun yang shalat isya' berjamaah, maka  seakan-akan (pahalanya sama dengan) ia shalat separuh malam, dan siapapun yang shalat subuh berjamaah, maka seakan-akan (pahalanya sama dengan) ia shalat seluruh malam (HR Muslim)
3. Siapapun yang membaca: _"SubhânalLâhi Rabbis sab'a waRabbil 'Arsyil 'Azhîm"_ sebanyak tiga kali, maka ia seperti orang yang memperoleh Lailatul Qadar ( HR ad-Dawalibi dan Ibn 'Asakir dari Az-Zuhri r.a.)

Seyogianya semua amalan di atas dilakukan setiap malam Ramadhan.
والله أعلم بالصواب.

Demikian, semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat serta berkah bagi kita semua.

هدانا اللّٰه وإياكم أجمعين
والله الموفق إلى أقوم الطريق

Tangerang, Jumat Dini Hari, 21 Ramadhan 1438~16 Juni 2017

Akhûkum fiLlâh wa-al-Faqîr ilâ RahmatiH

*Ustadz Ahmad Ali MD, MA.*
_Pengasuh Pusat Kajian dan Konsultasi Agama (PusaKA) Madania Tangerang, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Banten, Divisi Kaderisasi dan Penguatan SDM Lembaga Dakwah PBNU,  Dosen STAINU/UNUSIA Jakarta_
---------
Twitter: @AliMD Instagram: ahmadali.md
Line: ahmadali-md Fanspage: Ahmad Ali MD Facebook: Ahmad Ali MuslimDaroini
Blog: aalimd.blogspot.co.id

Minggu, 07 Mei 2017

Hukum Shalat Dhuha Berjamaah

Hukum Shalat Dhuha Berjamaah

بسم اللّٰه والحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا محمد صلى اللّٰه عليه وسلم نبي الرحمة، وعلى آله وصحبه ومن والاه ومن تبع هداه، وبعد.

Saudari penanya di Kota Tangerang Banten, yang menanyakan tentang hukum shalat Dhuha berjamaah (pertanyaan 20 April 2017, via japri WA), semoga dalam kebaikan dan keberkahan.

Shalat Dhuha adalah golongan shalat sunnah yang tidak disunahkan (tidak dianjurkan) dilaksanakan dengan berjamaah). Termasuk ke dalam golongan ini, shalat Tasbih, Tahajud, Hajat, dan Shalat Witir selain Witirnya bulan Ramadhan.

Hukum shalat Dhuha, dan shalat-shalat dalam golongan tersebut-- yang dilakukan dg berjamaah adalah mubah, yakni tidak makruh, juga tidak mendapat pahala, dg ketentuan (syarat): 1) bila tidak menimbulkan gangguan (misalnya mengganggu aktifitas orang lain/masyarakat, misalnya dilaksanakan di jalanan ataupun dilaksanakan di masjid tetapi mengganggu orang lain yang akan shalat wajib); 2) Tidak diyakini atau disangka kuat bahwa shalat dhuha yg dilaksanakan berjamaah tsb merupakan perintah agama (syariat).

Bila dua syarat di atas tidak dipenuhi, maka shalat dhuha berjamaah tsb di samping tidak berpahala justeru menjadi haram dan harus dilarang (dicegah).

Selanjutkan, bila kedua syarat di atas sudah terpenuhi, maka shalat dhuha berjamaah bisa mendapat pahala bila dimaksudkan:  1) untuk ta'lîm, yakni mengajarkan kepada jamaah (orang-orang yang akan shalat dimaksud) tentang shalat yang akan dilakukan itu, 2) dan/atau menggiatkan atau memotivasi mereka agar shalat sunah dhuha dg baik. Hal itu karena pahala bergantung pada niat yg baik. Demikian ini sebagaimana halnya hal-hal yg mubah lainnya, bila dimaksudkan untuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah Taala (qurbah), seperti makan (pada asalnya hukumnya mubah), dimaksudkan agar kuat melakukan ketaatan (menjalankan perintah Islam dan menjauhi larangannya).

Keterangan demikian ini sebagaimana dikemukakan oleh Sayid 'Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin 'Umar, yg masyhur dengan sebutan Ba'alawi Mufti Hadhrami, dalam kitab Bughyat al-Murtasyidîn, dalam pembahasan tentang Shalat Jamaah. Perhatikan pula
Keputusan Muktamar NU  ke-13 di Menes Banten, 13 Rabiuts Tsani 1357/12 Juli 1938, berkaitan dengan hukum shalat dhuha berjamaah.
(Lihat putusan nomor 215, dalam Ahkamul Fuqaha: Hasil-hasil Keputusan Muktamar dan Permusyawaratan Lainnya 1335 H/1926 H M -1427 H/2006 M, LTN PBNU, 2010, hlm 183).

والله أعلم بالصواب.

Sekian, moga manfaat dan berkah bagi kita semua.

هدانا اللّٰه وإياكم أجمعين،
والله الموفق إلى أقوم الطريق

Tangerang, Ahad malam Senin, 11 Sya'ban 1438/7 Mei 2017
Alfaqir ilã rahmatiLlâh,
Akhûkum fiLlâh,

Ust. Ahmad Ali MD, MA.
Pengasuh Pusat Kajian dan Konsultasi Agama (PusaKA) Madania, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Banten, Divisi Kaderisasi dan Penguatan SDM PBNU, Dosen STAINU/UNU Jakarta

---

Jawaban via WAG, 7-5-2017.

Senin, 01 Mei 2017

Faidah Shalawat Nariyah

Faidah Shalawat Nariyah

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم، الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا محمد صلى اللّٰه عليه وسلم نبي الرحمة وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه.

Bapak Haji Edwin, Kota Tangerang Selatan, yang menanyakan tentang faidah Shalawat Nâriyyah, semoga mendapatkan ilmu yang manfaat, dan terkabulkan hajat baiknya dalam ridha Allah Taala.

Penjelasan tentang faidah Shalawat Nâriyyah ini didasarkan pada kitab Khazînat al-Asrâr karya Syaikh Muhammad Haqî al-Nâzilî, hlm. 166-170.

Sebelum menguraikan faidah-faidah Shalawat Nariyah, sekilas perlu dikemukakan bahwa shalawat itu beraneka ragam, jumlahnya ada 4000 (empat ribu), dalam riwayat lain 12.000 (dua belas ribu), masing-masing menjadi pilihan jamaah dari penduduk di Timur dan Barat, berdasarkan jalinan ikatan/emosionalitas yang selaras di antara mereka dan Nabi Muhammad SAW. Beragam Shalawat tersebut dipahami khasiat-khasiat dan manfaat-manfaatnya, ditemukan rahasia-rahasia dalam beragam Shalawat tersebut. Di antaranya masyhur terbukti secara empiris (kenyataan dan berdasarkan pengalaman) dalam melepaskan kesukaran/keperihatinan dan mencapai maksud atau cita-cita, seperti Shalawat Munjiyah (Shalawat Munjiyat).

Dan di antara Shalawat yang masyhur itu Shalawat al-Tafrîjiyyah al-Qurthûbiyyah yang disebut di Maghribi (sekarang negara Maroko bekas jajahan Perancis, di Benua Afrika bagian utara) sebagai Shalawat Nâriyyah yang dikarang oleh Syaikh Ahmad al-Tâjî al-Maghribî rahimahullâh.

Jadi nama populer Shalawat ini adalah Shalawat Nariyah, yang disebut pula Shalawat Tafrîjiyyah. Dinamakan Shalawat Nâriyyah tersebut karena orang-orang Maghribi (sekarang negara Maroko) bila hendak mencapai sesuatu yang dituju atau menghindarkan kerusakan, mereka berkumpul di satu majelis dan membaca Shalawat Nariyah ini sebanyak 4444 kali dan tercapailah sesuatu yang diinginkan tersebut secara cepat bagaikan kobaran api.

Secara rinci fadhilah/faidah Shalawat Nâriyyah sebagai berikut:
1. Dibaca 4444 kali diberi pertolongan oleh Allah mencapai apa yg diinginkan dan yang diniatkan, termasuk mencapai keperluan yang besar (sangat penting) ataupun menolak bencana yang menimpa.

Ketika ingin mencapai keperluan yang sangat penting atau menghindarkan bencana yang menimpa, hendaklah Shalawat Tafrîjiyyah ini dibaca dan digunakan untuk bertawassul (berwasilah) kepada Nabi SAW yang berakhlak mulia, sebanyak 4444 kali, maka Allah memberikan taufiq  (menolongnya) mencapai maksud (hajat/cita-cita) dan yang sesuatu yang hendak dicapainya berdasarkan niat/motivasinya. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Qurthûbî yang dikutip dalam Kitab Khazînat al-Asrâr.

2. Dibaca secara rutin setiap hari 41 kali, atau 100 kali, atau di atas 100 kali, maka dilepaskan kesedihan dan keperihatinannya, dibukakan dari bahayanya, dimudahkan urusannya, diterangi jiwanya, dibaikkan keadaannya, diluaskan rizkinya, dan dibukakan pertamban pintu-pintu kebaikan, direalisasikan ucapannya, diselamatkan dari bencana tahunan, dan keburukan lapar dan kefakiran, serta diberikan kecintaan padanya di hati manusia, juga tidak satupun yang diminta, dikabukkan oleh Allah. Syaratnya pencapaian faidah-faidah tersebut adalah dengan mendawamkan (merutinkan)  mengamalkannya.
3. Dibaca secara rutin setiap hari 11 kali, diturunkan rizki dari langit dan ditumbuhkan dari bumi. Ini dikatakan oleh Syekh Al-Tûnisî, sebagaimana dikutip dalam Khazînat al-Asrâr.
4. Dibaca 11 (sebelas) kali setiap selesai salat rizkinya akan terus, tidak terputus-putus, dan tercapai derajat mulia serta negara/kekuasaan yang kaya. Ini dikatakan oleh Syekh al-Dainûrî, sebagaimana dikutip dalam Khazînat al-Asrâr.

5. Dibaca setiap kali setelah salat Subuh sebanyak 41 (empat puluh satu) kali akan tercapai cita-citanya.
6. Dibaca rutin setiap hari 100 (seratus) kali, tercapai maksudnya dan tercapai cita-citanya melebihi yang diinginkannya.
7. Dibaca rutin setiap hari sejumlah Rasul, yaitu 313 (tiga ratus tiga belas) kali tersingkaplah tabir (rahasia-rahasia) sehingga mengetahui setiap sesuatu yang dikehendaki.
8. Dibaca rutin setiap hari 1000 (seribu) kali, mempunyai kemampuan (keistimewaan) apa yang tidak bisa disebutkan berupa sesuatu yang belum pernah dilihat mata, belum pernah didengar telinga dan belum terbesit (terlintas) dalam sanubari manusia.

Bila merujuk kepada hadis-hadis Nabi SAW, maka jelas banyak disebutkan fadhilah (keutamaan, manfaat, faidah) membaca Shalawat. Di antaranya hadis berikut:

 حدثنا أنس ابن مالك قال: قال رسول اللّٰه صلى اللّٰه عليه وسلم : مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ عَشْرَ صَلَوَاتٍ، وَحُطَّتْ عَنْهُ عَشْرُ خَطِيْئَاتٍ، وَرُفِعَتْ لَهُ عَشْرُ دَرَجَاتٍ (حديت صحيح، رواه النسائي).

Anas bin Malik r.a. mewartakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapapun yang bershalawat (membaca shalawat) atasku, maka Allah membalas shalawat tersebut (mencurahkan rahmat dan ampunan) sepuluh kali, dihapuskan darinya sepuluh kesalahan, dan ditinggikan derajatnya sepuluh kali lipat (Hadis Shahih Riwayat al-Nasâ'î).

Dengan demikian, faidah/fadhilah Shalawat Nâriyyah di atas merupakan keterangan yang dikemukakan oleh ulama. Dalam hal ini, "al-'Ulamâ' waratsat al-anbiyâ', Ulama adalah pewaris Nabi. Bacaan atau redaksi Shalawat Nâriyyah tersebut merupakan kreatifitas (kepiawaian) ulama berdasarkan petunjuk atau ilham yang dianugerahkan Allah SWT kepada ulama. Dalam kenyatannya, bacaan Shalawat tersebut telah terbukti faidah dan manfaat-manfaatnya. Adapun perihal tatacara amaliyah Shalawat ini, termasuk jumlah bacaannya merupakan tajribah (praktek/empiris/pengalaman) ulama. Dan hal ini merupakan semacam resep yang telah diracik dosisnya bagi umat untuk memenuhi suatu hajat, termasuk pemenuhan kebutuhan spiritualitas/kejiwaan, mengobati dari penyakit hati atau kegersangan jiwa maupun untuk menjaga ketenteraman hati.

Oleh karena itu dalam membaca Shalawat hendaknya dengan adab yang baik, tatakrama dan sopan santun, termasuk konsentrasi dan fokus dengan yang sedang dibaca (diamalkan). Hal ini karena sejatinya membaca Shalawat itu berarti permohonan doa untuk agar  Allah SWT mencurahkan tambahan rahmat (kasih sayang)-Nya yang disertai pengagungan (ta'zhîm) kepada Nabi SAW, yang dilakukan dengan sikap dan keadaan memuliakan dan mengagungkan (al-tasyrîf wa-al-ta'zhîm wa-al-takrîm). Sungguhpun demikian, sebagaimana tuntunan yang disampaikan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani, dalam kitab Kâsyifat al-Sajâ Syarh Safînat al-Najâ, hlm. 4, oleh karena Nabi SAW telah cukup mendapatkan rahmat Allah Taa'la, maka sepatutnya bagi kita dalam bershalawat itu berniat untuk bertawassul (berwasilah), yakni menjadikan Shalawat itu sebagai sarana (media, wasilah) untuk memohon kepada Allah Taala, agar dikabulkan permohonan (hajat) dan cita-cita kita.

Oleh karena itu hendaknya ketika membaca Shalawat tidak sepatutnya dilakukan secara sambilan, yakni sambil menggunakan smartphone, misalnya, baik menulis status di media sosial (medsos), chatting, mengomentari status, maupun sharing dan lain sebagainya.

والله أعلم بالصواب،
هَدَانَا اللّٰهُ وَإِيَّاكُمْ أَجْمَعِيْنَ.

Semoga Allah memberikan hidayah (petunjuk, bimbingan dan pertolongan) kepada kita semua.

Tangerang, Ahad, 18 Desember 2016 dan Malam Rabu, 5 Rabiul Akhir 1438~4 Januari 2017.

Akhûkum fillâh wa-al-Faqîr ilâ rahmatih,

Ahmad Ali MD
Pusat Kajian dan Konsultasi Agama (PusaKA) Madania Tangerang, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Orda Kota Tangerang Bidang Pendidikan dan Dakwah, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM) PWNU Banten.

---
Saat ini pun berkhidzmah di Divisi Kaderisasi dan Penguatan SDM Lembaga Dakwah PBNU.

Minggu, 19 Februari 2017

Tentang Hari yang Dianjurkan untuk Mencukur Rambut dan Memotong Kuku

Tentang Hari yang Dianjurkan untuk Mencukur Rambut dan Memotong Kuku

Sahabat Musyafa' yang menanyakan tentang hari yang dianjurkan untuk mencukur rambut dan memotong kuku, semoga ilmunya manfaat dan berkah.

Menyukur rambut dan memotong/menggunting kuku kedua tangan dan kaki, merupakan bagian dari kesunahan di hari Jumat. Demikian juga memotong/menggunting atau mencukur kumis, memotong/menggunting atau mencukur jenggot, juga mencabut bulu ketiak, serta mencukur rambut kemaluan, bagi selain orang yang sedang ihram (haji/umrah), dan selain orang yang akan berkurban/menyembelih hewan kurban, disunahkan di pagi hari Jumat (sebelum matahari tergelincir/waktu zhuhur, Jumatan). Disunahkan pula aktifitas itu dilakukan di hari Kamis dan Senin, bukan di hari selain ketiga hari ini.

Demikian ini berdasarkan ittibâ' (mengikuti tuntunan Nabi SAW dan para sahabat).

Dalil-dalilnya hadis berikut, sebagaimana dikutip dalam kitab  Hâsyiyat I'ânat al-Thâlibîn, juz II, hlm. 84-85:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ: كَانَ يُقَلِّمُ أَظْفَارَُه وَيَقُصُّ شَارِبَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَبْلَ أَنْ يَّخْرُجَ إِلَى الصَّلَاةِ (أَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ وَالطَّبْرَانِيُّ فِي اْلأَوْسَطِ).

Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah SAW memotong kukunya, menggunting jenggotnya pada hari Jumat sebelum keluar menuju salat --Jumat (HR al-Bazzâr dan al-Thabrânî)

عن عائشة رضي اللّٰه عنها أن النبي صلى اللّٰه عليه وسلم قال: من قلم أظفاره يوم الجمعة وقي من السوء إلى مثلها (رواه الطبراني).

Dari 'Âisyah r.a. Bahwa Nabi SAW bersabda: Siapa pun yang memotong kukunya di hari Jumat, maka ia dipelihara dari keburukan sampai Jumat berikutnya (HR al-Thabrânî)

عن نافع أن عبد اللّٰه بن عمر كان يقلم أظفاره ويقص شاربه في كل جمعة (رواه البيهقي).

Dari Nâfi' bahwa Abdullah bin Umar memotong kukunya, menggunting kumisnya pada setiap Jumat (HR al-Baihaqî).


عن سفيان الثوري أنه كان يقلم أظفاره يوم الخميس فقيل له غدا يوم الجمعة، فقال: السنة لاتؤخر (رواه عبد الرزاق).

Dari Sufyan al-Tsaurî bahwa ia memotong kukunya pada hari Kamis, dikatakan padanya, 'besok hari Jumat', ia berkata: Sunah itu janganlah diakhirkan! (HR al-Razzâq).

عن أبي هريرة رضي اللّٰه عنه [من أراد أن يأمن الفقر وشكاية العمى والبرص والجنون: فليقلم أظفاره يوم الخميس بعد العصر (أخرجه الديلمي في مسند الفردوس).

Dari Abu Hurairah r.a.: Siapapun yang ingin aman dari kefakiran, dan kebutaan/kerasnya hati, penyakit barash (lepra, kusta) dan gila, maka hendaklah ia memotong kukunya pada hari Kamis setelah Ashar (HR al-Dailamî dalam Musnad al-Firdaus)

Tata cara menggunting atau mencukur kumis dan jenggot itu, tidak semuanya, makruh digunting atau dicukur semuanya.

Hendaknya memotong kuku _(qashsh al-azhfâr)_ itu dilakukan sepuluh hari sekali, dan mencukur rambut kemaluan _(halq al-'ânah)_ itu empat puluh hari sekali, sesuai dengan adat kebiasaannya dan yang sepatutnya. Intinya, bila telah panjang rambut atau kuku tersebut hendaknya dipotong atau dicukur.

Tatacara memotong kuku menurut pendapat yang mu'tamad (dijadikan pegangan hukum) sebagai berikut:

Dimulai dari jari kedua tangan: yaitu dimulai dari jari telunjuk kanan, jari tengah, jari manis, jari kelingking kemudian jempol kanan. Selanjutnya jari kelingking kiri, jari manis, jari tengah, telunjuk kemudian diakhiri jempol kiri.

Selanjutnya jari kelingking kaki kanan, jari manis, jari tengah, telunjuk, jempol kanan, kemudian jempol kiri hingga jari kelingking kiri.

Demikian, ketentuan dalam mazhab Syafiiyah.

Sumber: Hâsyiyat I'ânat al-Thâlibîn karya Abû Bakr al-Masyhûr bi-al-Sayyid Bakrî ibn al-Sayyid Muhammad Syathâ' al-Dimyâthî, Juz II, hlm. 84-85; Hâsyiyat al-Bâjûrî 'alâ Ibn Qâsim al-Ghazî karya Syaikh Ibrâhîm al-Bâjûrî, Juz I, hlm. 221-222; Al-Fiqh 'alâ Madzâhib al-Arba'ah karya 'Abd al-Rahmân al-Jazâ'irî, Juz II, hlm. 37-38.

هدانا اللّٰه وإياكم أجمعين
Moga manfaat dan berkah bagi kehidupan, amîn.

Tangerang, Kamis, 29 Rabiul Awal 1438~29 Desember 2016

Akhûkum fillâh,

Ustadz Ahmad Ali MD, MA.
Pusat Kajian dan Konsultasi Agama (PusaKA) Madania Tangerang, Ketua ICMI Kota Tangerang Bidang Pendidikan dan Dakwah, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM) PWNU Banten, Divisi Kaderisasi dan Penguatan SDM Lembaga Dakwah PBNU, Dosen STAINU Jakarta