Selasa, 20 Juni 2017

Hukum Qadha, Fidyah dan Kafarat Terkait Puasa Ramadhan, Serta Hukum Puasa Perempuan Hamil

*Hukum Qadha, Fidyah dan Kafarat terkait Puasa Ramadhan (Arsip Ramadhan 1434/2013)*

*Perihal Hukum Puasa Perempuan Hamil (Arsip Ramadhan 1437/2016)*

(Muhimmah) Hukum Qadha, Fidyah dan Kafarat Puasa.

Ringkasan: 1. Wajib Qadha saja: (1) Orang yg haid; (2) Orang yg nifas; (3) Musafir dlm safar jauh yg mubah; (4) Orang yg sakit; (5) Orang yg sdg hamil yg khawatir atas kondisi dirinya, meskipun juga khawatir atas kondisi yg lainnya/bayinya; (6) Orang yg sdg menyusui yg khawatir atas kondisi dirinya, meski juga khawatir atas kondisi selainnya/bayi/anak yg disusui meskipun anaknya orang lain; (7) Orang yg ayan (epilepsi); (8) Orang yg lupa niat puasa di malam hari; (9) Orang yg sengaja buka puasa selain sebab jimak.

2. Wajib Fidyah saja: (1) Orang tua yg tak kuat puasa; (2) Orang sakit yg tak ada harapan sembuh; (3) Orang yg tak puasa karena uzur yg tiada henti; (4) Mayit Islam yg punya tanggungan puasa wajib yg waktu hidupnya mampu menggadha, maka diambil dari harta peninggalannya unt satu harinya 1 mud.

3. Wajib Qadha dan Fidyah: (1) Orang yg tidak puasa karena khawatir atas kondisi yang selainnya semata, seperti (1) tim SAR, yakni orang yg tak puasa karena untuk menolong orang yg tenggelam; (2) Orang hamil yg khawatir atas kondisi anaknya; (3) Orang yg sdg menyusui yg khawatir atas kondisi anak yg sdg disusui meski bukan anak kandungnya.

4. Tak Wajib Qadha atau Fidyah sama sekali: (1) Orang gila; (2) Anak-anak; (3) Orang kafir asli.

5. Wajib Kafarat: Orang yg tak puasa sebab jimak di siang hari Ramadhan.

Note: a) Fidyah: memberikan 1 mud makanan pokok; beras putih: 679, 79 Gr (7 Ons.) pada orang fakir dan miskin saja.

b) Kafarat: memerdekakan budak muslim yg sehat fisiknya atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin atau fakir, masing-masing 1 mud makanan pokok (679,79 x 60 = 40787,40 Gr =40,78740 Kg =41 Kg).  Agar diperhatikan betul2, jangan sampai salah paham! c) Ketentuan di atas ala Mazhab Syafiiyah. Selasa, 7/8 Ramadhan 1434/16/18 Juli 2013. *AMD

Sumber Facebook saya ini: Ahmad Ali MuslimDaroini.

*Perihal Puasa Perempuan Hamil*

Berikut jawaban pertanyaan perihal perempuan yang sedang hamil, bagaimana puasanya, apakah tetap wajib berpuasa di bulan Ramadhan atau boleh tidak berpuasa dan mengganti puasanya?

Perempuan yang sedang hamil ia tetap wajib berpuasa di siang hari bulan Ramadhan kecuali dalam keadaan berikut (nomor 1-3):
1. Khawatir terhadap kondisi dirinya (keselamatan dan kesehatan dirinya) bila berpuasa, maka ia boleh bahkan bisa wajib ifthâr (tidak berpuasa).
2. Khawatir terhadap kondisi kandungannya (keselamatan dan/atau kesehatannya), maka ia pun boleh bahkan bisa wajib ifthâr (tidak berpuasa).
3. Khawatir terhadap kondisi dirinya dan kandungannya, maka ia pun boleh bahkan bisa wajib ifthâr (tidak berpuasa).
4. Tidak khawatir terhadap kondisi dirinya dan kandungannya, maka ia tetap wajib berpuasa.

Perempuan hamil dalam kategori nomor 1 (khawatir terhadap kondisi dirinya) dan nomor 3 (khawatir terhadap kondisi dirinya dan kandungannya), wajib qadhâ’ puasa saja.
Perempuan hamil dalam kategori nomor 2 (khawatir terhadap kondisi kandungannya), wajib qadhâ’ dan fidyah.

Fidyah adalah mengeluarkan 1 mud makanan pokok negeri seseorang untuk penebus setiap hari puasa bulan Ramadhan yang ditinggalkan, yang diberikan hanya kepada orang fakir dan/atau orang miskin.

Sumber: _Nihâyat al-Zain fî Irsyâd al-Mubtadi’în,_ karya Syaikh Abû ‘Abd al-Mu’thî Muhammad bin ‘ Umar bin ‘Alî Nawawî al-Jâwî al-Bantânî (ulama abad 14 H) (T.tp.: Dâr Ihyâ’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.), hlm. 191.

Tentang penilaian mengkawatirkan diri perempuan yang sedang hamil dan/atau yang dikandungnya itu didasarkan pada pengetahuan dirinya yang kuat dan/atau petunjuk orang yang ahli, seperti dokter atau bidan.

Catatan:
1 mud = 1,1/3 rithl = 675 g = 0,688 lt.
1 rithl syar’i atau Baghdadî = 4/7 dirham = 128 dirham atau 130 dirham
1 rithl Baghdadî (Baghdad Irak) = 408 g
1 rithl Mishrî (Mesir) = 144 dirham = sekitar 450 g.
1 dirham Irak = 3,17 g.
1 dirham Mesir = 3,12 g.
1 dirham Arab = 2,975 g.

Ukuran mud ini didasarkan pada karya Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, _al-Fiqh al-Islâmî wa-Adillatuh_ (Beirut: Dâr al-Fikr, 2009), Juz 1, hlm. 125.

Tetapi alangkah baiknya ukuran 1 mud itu dikonversi (dimaknai) sebagai ukuran untuk sekali makan untuk sahur dan untuk berbuka puasa. Jika dinominalkan sekali makan Rp. 20.000,- maka 1 mud = 2 x makan sahur dan berbuka puasa (Rp 20.000,-)= Rp.40.000,-
Dengan demikian makna 1 mud itu dinamis, dapat berarti ukuran minimal dan ukuran maksimal, sesuai dengan keadaan orang yang bersangkutan.
Bisa jadi 1 mud itu ukuran dua kali makan normal sekali makan Rp25.000,- = Rp50.000,- atau bisa jadi sekali makan Rp.50.000,- = Rp100.000,- tergantung kondisi orang yang bersangkutan.

Sekian. _Wallâhu A’lam bi-al-shawwâb._

Tangerang: Jumat, 5 Ramadhan 1437/10 Juni 2016

_Al-Faqîr ilâ RahmatiLlâh,_
*Ahmad Ali MD*

Ketua ICMI Orda Kota Tangerang Bidang Pendidikan dan Dakwah/Wakil Ketua LBM PWNU Banten

Hadâna Allâh.
Sumber: https://www.icmikotatangerang.or.id/perihal-puasa-perempuan-hamil-oleh-ahmad-ali-md/

Sabtu, 17 Juni 2017

Hakikat Lailatul Qadar, Ciri-ciri dan Amaliahnya Serta Prediksi Terjadinya

*HAKIKAT LAILATUL QADAR, CIRI-CIRI DAN AMALIAHNYA, SERTA PREDIKSI TERJADINYA*

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم، الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا محمد صلى اللّٰه عليه وسلم نبي الرحمة، وعلى آله وصحبه ومن والاه ومن تبع هداه، وبعد.

Saudara kami Mas Hantok Fadilah Amin, Blitar Jawa Timur, semoga dikaruniai pemahaman dan pengamalan agama yang baik, yang menanyakan tentang postingan mengenai riwayat atau pendapat atau pengalaman Imam Al-Ghazali r.a. dan Imam Asy-Syadzili r.a. mengenai terjadinya Lailatul Qadar, sebagaimana disebutkan sumber rujukan atau kutipannya, yaitu kitab _I'ânatuth Thâlibîn_, karya Sayid Abu Bakar, yang masyhur dengan nama Sayid al-Bakri Ibn al-'Ârif billâh As-Sayid Muhammad Syathâ' ad-Dimyâthî, terbitan Minasari Surabaya, t.t., juz 2, hlm. 257-258.

Bahwa postingan tersebut benar (sesuai) dengan kitab _I'ânatuth Thâlibîn._ Pengarang kitab _I'ânath ath-Thâlibîn_ sejatinya sebagaimana dikatakannya sendiri mengutip dari Syaikh al-Qulyûbî dalam kitab _al-Qulyûbî wa-'Amîrah_ (Juz 2, hlm. 75), yang mengutip perkataan Syaikh Abu al-Hasan asy-Syadzilî tentang pengalamannya selalu mendapatkan Lailatul Qadar sejak usia baligh.

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو الْحَسَنِ وَمُنْذُ مَا بَلَغْتُ سِنَّ الرِّجَالِ مَا فَاتَانِيْ لَيْلَةُ الْقَدْرِ.
"Berkata Syaikh Abu al-Hasan: "Dan sejak aku telah mencapai usia dewasa (baligh) aku tidak pernah terlepas dari memperoleh Lailatul Qadar".

Berkaitan dengan Lailatul Qadar (LQ), untuk menambah wawasan dan kualitas amaliah ibadah, penting dikemukakan beberapa hal sebagai berikut.

*A. Hakikat Lailatul Qadar*

Lailatul Qadar adalah peristiwa malam yang istimewa karena ada ketersingkapan malakût (kemuliaan dan kekuasaan Allah SWT), menjadi karakteristik umat Islam _(min khashâish hâdzihi al-Ummah)_, dan terus berlangsung hingga hari Kiamat.

Disebut Lailatul Qadar karena keluhuran statusnya _(li'ulwi qadrihâ)_ atau karena kemuliaannya _(lisyarafihâ)_ atau karena pemutus atau penentuan takdir-takdir di dalam Lailatul Qadar tersebut _(lifashli al-aqdâr fîhâ)_.
Karena itulah, fadhilah amalan di malam Lailatul Qadar lebih baik dari amalan seribu bulan di selain malam Lailatul Qadar tersebut (sekitar 83 tahun lebih).

Lailatul Qadar itu dapat dilihat secara nyata _(waturâ haqîqatan)_.

Di antara tanda Lailatul Qadar adalah malam terjadinya itu tidak panas dan tidak pula dingin.

Oleh karena itu, orang yang melihat (mendapatkan) Lailatul Qadar disunahkan untuk merahasiakannya.

Di Lailatul Qadar tersebut disunahkan untuk menghidupkannya dengan beberapa amaliah ibadah. ( _Qulyûbî wa-'Amîrah,_ Juz 2, hlm. 75).

Keutamaan Lailatul Qadar itu dapat dicapai oleh orang yang menghidupkannya (mengisinya dengan ibadah), meskipun ia tidak merasakan (kehadiran) Lailatul Qadar tersebut.

*B. Prediksi Terjadinya Lailatul Qadar*

Apakah Lailatul Qadar (LQ) hanya terjadi di Bulan Ramadhan atau bisa di bulan selainnya, dan umumnya kapan terjadinya?

Terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama madzab tentang terjadinya Lailatul Qadar.

1. Imam Malik r.a.: Lailatul Qadar terjadi sepanjang tahun, ghalibnya pada bulan Ramadhan, dan ghalibnya lagi pada sepuluh akhirnya.

2. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii r.a.: Lailatul Qadar adanya di bulan Ramadhan tidak berpindah dari Ramadhan, dan ghalibnya terjadi pada sepuluh akhirnya.

3. Masyhur dari riwayat Ubay bin Ka'b dan Ibn 'Abbas dan banyak ulama lainnya, Lailatul Qadar terjadi pada malam ke-27 (dua puluh tujuh) Ramadhan, yaitu malam yang pagi harinya terjadi peristiwa besar, Perang Badar, yang Allah meluhurkan Islam dg Perang Badar ini, Allah menurunkan malaikat-Nya untuk membantu kaum muslimin. Hal ini sebagaimana diisyaratkan bahwa jumlah kata dalam surat al-Qadar itu 30 (tiga puluh) kata, sebagaimana jumlah hari bulan Ramadhan.

4. Riwayat dari sebagian ahli kasyaf, batasan/prediksi Lailatul Qadar itu berdasarkan awal bulan Ramadhan dalam seminggu (7 hari).

Bersumber dari imam al-Ghazali, imam asy-Syadzili, dll.:

*) Jika awal Ramadhan Ahad, maka LQ terjadi malam ke-29.
*) Jika awalnya Senin, maka LQ malam ke-21.
*) Jika awalnya Selasa, maka LQ malam ke-27.
*) Jika awalnya Rabu, maka LQ malam ke-19.
*) Jika awalnya Kamis, maka LQ malam ke-25.
*Jika awalnya Jumat, maka LQ malam ke-17.
*) Jika awalnya Sabtu, maka LQ malam ke-23.

Berdasarkan beberapa kitab (kitab Hâsyiyat ash-Shâwî, I'ânat ath-Thâlibîn dan Hâsyiyat al-Bâjûrî), diperoleh pemahaman bahwa:

Prediksi Malam Qadar (Lailatul Qadar) Ramadhan 1438/2017 ini terjadi pada malam ke-23 Ramadhan.
Hal ini karena berdasarkan prediksi LQ oleh imam al-Ghazali, sebagaimana dikutip dlm Kitab _I'ânath ath-Thâlibîn_, Juz 2, hlm. 257, dan riwayat imam Asy-Syadzili Hâsyiyat, sebagaimana dikutip dalam _Hâsyiyat ash-Shâwî_, Juz 4, hlm. 337:

Jika awal Ramadhan hari Sabtu, maka Lailatul Qadar (LQ) terjadi pada malam ke-23 Ramadhan.

Sungguhpun demikian, Lailatul Qadar bisa terjadi pula pd malam ke-21 Ramadhan, berdasarkan prediksi Syaikh Ibrahim al-Baijuri dlm kitabnya _Hâsyiyat al-Bâjûrî_, juz 1 hlm. 304. Demikian pula, LQ bisa terjadi di luar prediksi di atas, tetapi masih dalam sepuluh malam akhir Ramadhan, utamanya malam yang ganjil.

Oleh karena itulah, kita dianjurkan untuk _taharrî_ (berusaha mempersiapkan diri dan menghidupkan malam Ramadhan dengan sungguh-sungguh untuk mencapai Lailatul Qadar) dengan berbagai amal ibadah, terutama pada malam sepuluh akhir Ramadhan, terutama malam-malam ganjil.

Dalam hadis disebutkan:

عن عائشة رضي اللّٰه عنها أن رسول اللّٰه صلى اللّٰه عليه وسلم قال: تحروا ليلة القدر في الوتر من العشر الأواخر من رمضان (رواه البخاري).
Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bersungguh-sungguhlah ibadah untuk meraih Lailatul Qadar pada tanggal ganjil dari sepuluh akhir bulan Ramadhan (HR al-Bukhari)

*C. Ciri-Ciri Lailatul Qadar*

Oleh karena itu, dapat kita amati ciri-ciri Lailatul Qadar, yang dirangkaikan keterangannya dari beberapa kitab.

Disebutkan dalam kitab _Hâsyiyat ash-Shâwî 'alâ Tafsîr al-Jalâlain_ (Juz 4, hlm. 453), _Qulyûbî wa-'Amîrah_ (Juz 2, hlm. 75), dan karya Sulthan al-Auliya' Syaikh 'Abd al-Qadîr al-Jîlânî al-Hasanî, _al-Ghunyah li-Thâlib Tharîq al-Haqq_ (Juz 2, hlm. 14), karya ciri-ciri Lailatul Qadar sbb:

1. Sedikit atau bahkan tidak terdengar gonggongan anjing;
2. Sedikit atau bahkan tidak terdengar suara ringkikan himar. (Bila dikiaskan dengan ini, berarti sedikit atau bahkan tidak terdengar suara hewan berkaki empat, termasuk bahkan hewan ternak;
3. Air asin berubah menjadi tawar;
4. Semua makhluk (termasuk pepohonan) terlihat bersujud kepada Allah Taala;
5. Terdengarnya bacaan dzikir kepada Allah Taala dari setiap sesuatu (termasuk pepohonan dan binatang);
6. Malam cerah, bersinar terang;
7. Paginya mentari terbit dengan jelas, sinarnya putih yang terpecah ( _thulû' syamsihi baidhâ' munkasirat al-syu'â'_) atau bahkan dikatakan oleh Syaikh 'Abdul Qadir al-Jailani hilang sinarnya itu. Dengan kata lain, meski matahari tidak tertutup mendung, sinarnya terpecah-pecah atau redup ataupun bahkan hilang, hal ini dikatakan karena adanya lalu lintas malaikat di malam tersebut _(min katsrat taraddud al-malâ'ikat fîhâ)_.
8. Pada malam Lailatul Qadar itu tidak ada di antara dua tanduk setan, seperti hari selainnya.
9. Suhu atau cuaca malam Lailatul Qadar tidaklah panas juga tidak dingin.

*D. Amaliah di Malam Lailatul Qadar (Ihyâ' al-Lail)*

Amaliah yang disunahkan pada malam Lailatul Qadar adalah  memperbanyak ibadah _(katsrat al-'ibâdah)_ dan menghidupkannya _(ihyâ' al-lail)_ dengan berbagai amal kebaikan.

Ibadah yang disunahkan untuk dilakukan di malam Lailatul Qadar _(ihyâ' al-lail)_, paling kurang ada 9 (sembilan) macam sebagai berikut.

1. I'tikaf di masjid. Berdasarkan hadis, di antaranya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صلّى اللّٰه عليه وسلّم إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ (رواه البخاري).

Dari 'Aisyah r.a. berkata: Nabi SAW bila telah masuk sepuluh (akhir Ramadhan) beliau mengencangkan kain samping/ikat pinggangnya (yakni tidak menggauli isterinya),  menghidupkan malamnya (untuk ketaatan) dan membangunkan isterinya (untuk shalat) (HR al-Bukhari)

2. Berdoa kebaikan dengan sebaik-baik amalan doa yang dilakukan pada malam tsb (Lailatul Qadar), yaitu berdoa mohon ampunan terhadap dosa, agar tidak dikenai siksa, dan mohon 'âfiah (afiat), yakni keselamatan dalam agama dari fitnah, keselamatan dari rasa sakit dan penyakit, keselamatan diri, keluarga dan harta benda dari bencana dan musibah. Singkatnya, keselamatan lahir batin ('âfiah). Doanya seperti :

اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ.

Ya Allah, sungguh Engkau Maha Pengampun, Engkau cinta pengampunan, karena itu mohon ampunilah aku.

Redaksi lainnya:

اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌ كَرِيْمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا.

Ya Allah, sungguh Engkau Maha Pengampun Maha Mulia, Engkau cinta pemgampunan,  karena itu mohon anugerahkanlah ampunan kepada kami.

3. Shalat, dengan ketentuan bagi yang berat shalat sambil berdiri, seyogianya dalam shalatnya memilih untuk membaca surat yang ada keterangan tentang banyaknya pahala dalam membacanya, yaitu:

1) Ayat Kursi, sebagaimana tersebut dalam hadis, ayat kursi itu ayat yang utama dalam Alquran.

2)Ayat akhir surat al-Baqarah, berdasar hadis Nabi SAW :
عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَرأ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِيْ لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ (رواه البخاري)

"Siapa yang membaca kedua ayat dari akhir surat al-Baqarah (ayat ke-285 dan 286) dalam suatu malam, maka keduanya telah mencukupinya."

Makna: _"kafatâhu"_ (keduanya telah mencukupinya), maksudnya menurut imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip imam Ibn Hajar al-'Asqalânî dalam kitab Syarah _Fath al-Bârî_ melalui kutipan al-Karmânî, bisa meliputi semua arti ini:
(1) mencukupi dari membaca seluruh Alquran dalam shalat malam, atau
(2) mencukupi dari membaca Alquran secara mutlak, baik dalam shalat maupun di luar shalat, atau
(3) mencukupi hal-hal yang berkaitan dengan i'tikad, karena kedua ayat tersebut mencakup keimanan dan amal perbuatan, atau
(4) mencukupi (melindungi) dari keburukan, atau
(5) mencukupi dari keburukan/kejahatan setan, atau
(6) melindungi/menghindarkan dari keburukan/kejahatan manusia dan jin, atau
(7) mencukupi suatu pahala yang diperoleh sebab kedua ayat itu, dari tuntutan kebutuhan yang lain, karena kedua ayat itu khusus memuat pujian pada indahnya ketaatan para sahabat kepada Allah Taala, merujuk kepadaNya, dan capaian ijabah (pengabulan) orientasi atau maksud mereka.
(8) mencukupi dari membaca Ayat Kursi dan Surat al-Kahfi.
(9) mencukupi dari shalat malam;
(10) mencukupi dari (godaan) setan,
(11) mencukupi/melindungi dari bencana/musibah (al-âfât). _(Fath al-Bârî)_

3) Surat Idzâ Zulzilat, karena menyamai setengah Alquran.

4) Surat Al-Kafirun, karena sebanding dg seperempat Alquran.

5) Surat Al-Ikhlash, karena sebanding dengan sepertiga Alquran.

6) Surat Yasin, karena ia hati Alquran _(qalb al-Qur'ân)_, dan karena bisa dibacakan untuk apa saja.

4. Selain itu, hendaknya memperbanyak istighfar, membaca tasbih _(subhãnallâh)_, tahmîd (al-hamdulillâh)_, tahlil _(lâ ilâha illallâh)_, dan beragam dzikir.

5. Memperbanyak membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.

6. Berdoa dengan sesuatu yang disenangi untuk diri sendiri dan untuk orang-orang yang dicintai, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia.

7. Bersedekah dengan yang mudah, tidak memberatkan atau memaksakan diri.

8. Menjaga anggota badan dari maksiat.

9. Shalat maghrib, isya' dan subuh dengan berjamaah. Dikategorikan sebagai menghidupkan malam Lailatul Qadar itu  dengan shalat maghrib dan shalat isya' berjamaah.
Disebutkan dalam hadis:
١ـ مَنْ صَلَّى الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ فِيْ جَمَاعَةٍ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ (الحديث نقله الشيخ الصاوي المالكي في حاشية الصاوي على تفسير الجلالين)

٢ـ  عن عثمانَ بن عفانَ رضي اللّٰه عنه قال سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللّٰهَ صلى اللّٰه عليه وسلم يَقْوْلُ: مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِيْ جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِيْ جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ (رواه مسلم)

٣ـ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ الْحَلِيْمُ الْكَرِيْمُ، سُبْحَانَ اللّٰهِ رَبِّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعَ وَرَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، كَانَ كَمَنْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ (رواه الدوالبي وابن عساكر عن الزهري)

1. Siapapun yang shalat maghrib dan isya' berjamaah, maka ia telah mengambil (memperoleh) bagian yang penuh dari Lailatul Qadar (Hadis dikutip oleh Syaikh Ash-Shawi al-Maliki dalam Hâsyiyat ash-Shâwî 'alâ
Tafsî al-Jalâlain)

2. Dari Utsman bin 'Affan ra. berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Siapapun yang shalat isya' berjamaah, maka  seakan-akan (pahalanya sama dengan) ia shalat separuh malam, dan siapapun yang shalat subuh berjamaah, maka seakan-akan (pahalanya sama dengan) ia shalat seluruh malam (HR Muslim)
3. Siapapun yang membaca: _"SubhânalLâhi Rabbis sab'a waRabbil 'Arsyil 'Azhîm"_ sebanyak tiga kali, maka ia seperti orang yang memperoleh Lailatul Qadar ( HR ad-Dawalibi dan Ibn 'Asakir dari Az-Zuhri r.a.)

Seyogianya semua amalan di atas dilakukan setiap malam Ramadhan.
والله أعلم بالصواب.

Demikian, semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat serta berkah bagi kita semua.

هدانا اللّٰه وإياكم أجمعين
والله الموفق إلى أقوم الطريق

Tangerang, Jumat Dini Hari, 21 Ramadhan 1438~16 Juni 2017

Akhûkum fiLlâh wa-al-Faqîr ilâ RahmatiH

*Ustadz Ahmad Ali MD, MA.*
_Pengasuh Pusat Kajian dan Konsultasi Agama (PusaKA) Madania Tangerang, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Banten, Divisi Kaderisasi dan Penguatan SDM Lembaga Dakwah PBNU,  Dosen STAINU/UNUSIA Jakarta_
---------
Twitter: @AliMD Instagram: ahmadali.md
Line: ahmadali-md Fanspage: Ahmad Ali MD Facebook: Ahmad Ali MuslimDaroini
Blog: aalimd.blogspot.co.id